Wuih! Ferdy Sambo Langsung Bacakan Pembelaan Usai Dakwaan, Jaksa Puji Sambo dan Hakim Tolak Permohonan Jaksa

by
Ferdy Sambo mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ada kejadian luar biasa di sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022)

Kejadian luar biasanya, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut umum pun langsung mengungkapkan ketakjubpannya.

“Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi,” kata jaksa.

Jaksa kemudian mengatakan kelangsungannya adalah hal yang wajar. Karena surat dakwaan terkait perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat memang diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai. Jadi, katanya, sangat wajar
bisa langsung memberikan tanggapan atas dakwaan kami.

Kuasa hukum dalam pembelaannta lansung memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” katanya.

Menimpali pembelaan itu, jaksa penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Jaksa mengaku baru mendapat salinan eksepsi itu hari ini.

Permohonan Jaksa ditolak oleh majelis hakim. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyebut sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan murah, agenda pembacaan tanggapan jaksa akan dilakukan, Kamis (20/10/2022) mendatang.

Jaksa pun akhirnya menyetujui. “Siap Yang Mulia,” jawab jaksa. (Kds)