BERITABUANA.CO, KUPANG – Terhitung mulai tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mewajibkan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) mengikuti Test Urine, setiap 6 bulan sekali.
Permintaan tersebut disampaikan Penjabat Walikota Kupang, George Melkianus Hadjoh saat menghadiri Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar BNN Kota Kupang di Hotel Swiss Bell-Court Kupang, Kamis (6/10/2022).
“Dengan mengikuti test urine dan dinyatakan bersih, para pegawai sudah berkontribusi mewujudkan Kota Kupang yang bersih dari narkoba,” jelas George Hadjoh.
Menurut George Hadjoh, begitu juga para guru harus menjalani test urine. Karena sebagai pendidik, mereka harus bersih dan bebas dari narkoba.
“Untuk mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba, ketahanan harus dimulai dari keluarga masing-masing. Cara mendidik dan membina tiap orang tua, menentukan ketahanan anak-anaknya dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Selain itu, kata George Hadjoh, orang tua juga berperan untuk mendekatkan anak-anaknya kepada Tuhan (spiritual training). Setelah kuat dari dalam rumah, maka ketahanan di tingkat yang lebih tinggi seperti lingkungan, wilayah dan lembaga dapat terwujud.
“Meski kasus narkoba di Kota Kupang belum sampai pada tahap meresahkan, langkah-langkah pencegahan tidak boleh diabaikan. Pihak terkait perlu memetakan wilayah mana saja yang rawan dan para RT diminta untuk aktif melakukan pemantauan di lingkungan masing-masing,” pinta George Hadjoh.
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira menyampaikan, BNN memfasilitasi program pemberdayaan dan membangun semangat partisipasi masyarakat, agar terlibat secara aktif dalam upaya P4GN menuju Kota Kupang yang benar-benar bersih dari narkoba.
“Permasalahan terkait P4GN sudah mengancam semua sektor kehidupan masyarakat, sasaran penyebaran narkoba terus meluas ke seluruh pelosok lapisan masyarakat,” ungkap Lino Pareira.
Disamping itu, tambah Lino Pareira, ingin menjalin sinergitas dengan para pimpinan OPD, dalam mendukung terwujudnya Kota Kupang yang tanggap terhadap ancaman narkoba, serta meningkatkan partisipasi ASN, dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan instansi.
“Kami berharap para pimpinan OPD, selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya peredaran gelap narkoba di lingkungan instansinya,” harap Lino Pareira. (iir)







