BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Partai Demokrat menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Lukas Enembe (LE). Namun demikian, ia meminta proses hukum ditegakkan secara adil.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor DPP Partai Demokrat (PD) Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022), AHY juga mengungkapkan, PD memberhentikan sementara Lukas Enembe dari jabatan Ketua PD Papua karena tidak bisa melaksanakan tugas saat menjalani proses hukum. Sebaliknya, jika terbukti tak bersalah Lukas akan diangkat kembali.
“Langkah tersebut dilakukan seusai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat Pasal 42. Jika terbukti bersalah, Lukas Enembe bakal diberhentikan secara permanen,” tegas AHY.
Diungkapkan, PD sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law, termasuk menaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya.
Akan tetapi, lanjut AHY, jika yang bersangkutan terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka pihaknya akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa.
Selain itu, AHY mengatakan PD menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, ia meminta proses hukum ditegakkan secara adil. Pasalnya, PD memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini termasuk upaya pemberantasan korupsi.
“Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar AHY.
Seperti diberitakan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu. Namun, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.
Lukas sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan. Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, mengungkapkan kliennya sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK. (Ful)