KPM PKH Didorong Bermedsos dengan Tanggung Jawab

by
Webinar #MakinCakapDigital Kemenkominfo berkolaborasi dengan Siberkreasi bertajuk "SDM dan KPM PKH Bijak Bersosial Media". (Foto: Dokumentasi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH ) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harus bertanggung jawab ketika berkomunikasi di media sosial untuk pemberdayaan.

Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan Kemensos RI 2015-sekarang, Setiawan Kosasih, mengingatkan akan hoaks dan konten-konten yang perlu diperhatikan KPM PKH dalam bermedsos.

“Apabila ada konten yang dinilai bertentangan atau melanggar ketentuan undang-undang, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pengadilan,” kata Setiawan dalam webinar #MakinCakapDigital Kemenkominfo berkolaborasi dengan Siberkreasi bertajuk “SDM dan KPM PKH Bijak Bersosial Media” pada Rabu (21/9/2022).

Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022), menjelaskan, kebebasan berkomunikasi dijamin konstitusi yaitu Pasal Pasal 28 F dan J Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dan, hanya UU yang boleh membatasi kebebasan seseorang untuk berkomunikasi, seperti UU ITE, UU KIP, UU PERS, UU Penyiaran, UU Pornografi, dan lain sebagainya.

Bandingkan dengan China yang membatasi dan menyensor semua konten yang akan masuk ke negara tersebut. Hal ini dilakukan karena sesuai apa yang dikehendaki oleh konstitusi mereka bahwa semua konten yang masuk ke negaranya harus melalui mekanisme pemeriksaan

Sub Koordinator Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Didik Prawata menambahkan, literasi digital yaitu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang digunakan dalam berbagai perangkat digital seperti smartphone, tablet, gadget, dan lain-lain, harus menjadi pemahaman bersama. Sehingga mampu menciptakan etika dalam penggunaan sosial media, khususnya oleh SDM dan KPM PKH

“Kita semua manusia bahkan sekalipun saat berada di dunia digital, jadi ikutilah aturan seperti dalam kehidupan nyata,” kata Didik.

Didik mengungkapkan, penggunaan media sosial oleh SDM dan KPM PKH yakni sosialisai kebijakan Kemensos, Kanal Penerima Pengaduan, dan Assesment Lapangan. Dan, harus diperhatikan jangan sampai membuat konten negatif atau konten ilegal.

“Hati yang baik, perbuatan yang baik, nasib akan berubah baik,” kata Didik.

Sementara itu, Dosen Senior Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM Bevaola Kusumasari menilai, sangat penting membuat dan membangun konten positif. Karena, lewat konten positif dapat mempengaruhi perubahan prilaku masyarakat ke arah lebih baik.

“Manusia itu pada hakikatnya belajar. Belajar untuk mengubah tingkah laku membutuhkan asupan informasi sehingga orang dapat berpikir dan menentukan sikap,” kata Bevaola.

Jenis-jenis konten positif ada berbagai macam. Seperti konten inspiratif. Pengalaman pribadi atau orang lain, perjalanan menuju kesuksesan, hikmah kegagalan, maupun kisah kehidupan lain yang menyentuh dan menggugah hati.

“Kata mutiara (quote). Kini cukup mudah membuat kata mutiara cantik dengan berbagai aplikasi yang tersedia secara gratis. Gambar atau foto yang menginspirasi, terutama hasil karya sendiri,” kata Bevaola.

Kemudian, konten edukatif. Seperti tutorial, tips & tricks, hasil riset, laporan, atau artikel, opini. Konten informatif berkaitan dengan events, berita terbaru, review buku, restoran, film, tempat wisata, dan lainnya. Dan, konten menghibur, seperti meme, humor, komik, video atau gambar lucu, tebak-tebakan.

Catatan:

Informasi lebih lanjut dan acara literasi digital GNLD Siberkreasi dan #MakinCakapDigital lainnya, dapat mengunjungi info.literasidigital.id dan mengikuti @siberkreasi di sosial media.