MAH, Pemuda Madiun Penjual Akun ke Hacker Bjorka Dikenakan UU ITE

by
Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu peretas atau hacker Bjorka. Tersangka telah dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang dilanggar di UU ITE, pasal 46, pasal 30 dan pasal 31.

Dedi mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal. Menurutnya, penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.

“Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber,” katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Diketahui bahwa Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), ditangkap dan diperiksa Tim Cyber Mabes Polri. Kini MAH telah dipulangkan oleh polisi, namun berstatus tersangka.

MAH diduga menjual channel Telegram ke admin Bjorka seharga USD 100. MAH mengaku awalnya hanya iseng bermain media sosial dan terhimpit masalah ekonomi hingga akhirnya memutuskan menjual channel Telegram pribadinya, @bjorkanism ke admin Bjorka. MAH mengaku menyesal. (Kds)