Pembuhan Brigadir J, Mahfud Md Sebut Motif Tidak Harus Selalu Ada

by
Mahfud Md di RDP dengan Komisi III DPR bahas kasus Irjen Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan soal motif pembunuhan Brigadir J sudah mendapat laporan dari Komnas HAM, namun laporan itu tidak bersifat pro yustitia, oleh karena soal motif ia menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Ini laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tercantum di dalamnya ini adalah hasil laporan yang tidak pro yustitia, oleh sebab itu ini kita sampaikan aja biar polisi yang mendalami, gitu ya,” kata Mahfud, di kantornya usai menerima laporan rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Senin (12/9/2022).

Menurut Mahfud dalam laporan tersebut telah jelas terdapat dugaan tindak pidana perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk. Namun menurutnya motif tidak harus selalu ada.

“Kalau dari laporan ini juga memang sudah jelas perencanaan pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 338 sehingga Sambo itu tidak bisa mengelak. Nah soal motif itu tidak harus ada, tapi boleh ada juga, kadang kala kan hakim ingin tahu juga karena kan motif itu apakah pelakunya orang sehat atau orang gila, kan gitu sehingga di cari motifnya. Kalau sudah tidak gila sebenarnya cukup, tapi mungkin apakah emosional, atau terencana dst itu terserah polisi aja,” katanya.

Mahfud menyerahkan agar polisi yang mendalami motif pembunuhan Brigadir J.

Kita serahkan ke polisi ya mengolah itu, dan polisi kan tahu yang mana yang harus didalami, mana yang tidak. Saya juga tidak koordinasi dengan polisi tentang ini semua,” sambungnya. (Kds)