KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang di NTT

by
Gedung KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu terjadi di lingkup Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut serah terima perkara itu dilakukan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Ali menyebut, sebelumnya perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

“Hari ini, KPK telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang pada Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka NTT tahun anggaran 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Ali menjelaskan pengambilalihan itu telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 10A ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, Ali menyebut kasus itu menjadi perhatian publik dan sulit diselesaikan.

“Perkara dimaksud menjadi perhatian publik dengan banyaknya pengaduan masyarakat dan penanganan perkara juga berlarut-larut serta tidak efektif serta sulit diselesaikan menurut pertimbangan dari penyidik Polda NTT,” terang Ali.

Ali juga menyebut pihaknya telah melakukan supervisi dalam perkara ini. Supervisi penanganan perkara itu telah berlangsung sejak 31 Maret 2021.

“Sebelumnya KPK juga telah melakukan penetapan supervisi atas penanganan perkara tersebut sejak 31 Maret 2021,” sebutnya

Adapun dalam perkara itu, lanjut Ali, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya dalah Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Malaka.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tipikor. KPK menduga para tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar. (Kds)