Ayah Bejad, Cabuli Anak Tiri Ditangkap

by
Keterangan pers pencabulan anak tiri. (Foto: Tom)

BERITABUANA.CO, TANGSEL – Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pecabulan terhadap seorang anak di bawah berisial Nkn (12). Pelakunya ayah tiri korban sendiri berinisial S (42).

Aksi ayah tiri bejat itu sudah berulang kali terjadi saat ibu korban tidak di rumah. Korban tidak berani melapor kepada ibunya karena takut dengan pelaku.

Perkara ini terjadi sepanjang Januari 2022 di rumah mereka kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

“Aksi bejat itu dilakukan pelaku setiap ibu korban tidak di rumah,” kata Kabid Humas Polri Kombes E Zulpan didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo, Kamis (8/9/22).

Bahkan pelaku nyaris memperkosa korban, namun gagal karena korban berontak. Korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan ayah tiri bejat akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah sambung kepada ibunya sehingga berlanjut dengan laporan ke polisi.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambu akhir tahu kalau kasusnya telah dilaporkan ke polisi. Untuk menghindar dari kejaran polisi, pelaku kemudian pindah ke Denpasar, Bali. Namun pelaku berhasil ditangkap polisi di kawasan Denpasar.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primanda Putra mengatakan, korban saat ini masih dalam perlindungan anak atau di Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan sanksi pasal 82 UU Perlindungan Anak
dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ardi)