Membebani APBN, Sekjen PBB Setuju Uang Pensiun DPR Dihapus

by
Sekjen PBB Afriansyah Noor. (Foto: Ist.)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Uang pensiun seumur hidup yang diberikan kepada anggota DPR yang tidak terpilih lagi dinilai membebani keuangan negara. Karena itu, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menegaskan, agar pemerintah menghapus uang pensiun tersebut.

“Uang pensiun DPR itu sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu saya setuju dihapus karena uang pensiun yang diberikan kepada anggota DPR  membebani keunganan negara,” kata Afriansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Ia menjelaskan,  masa aktif DPR itu kan, hanya lima tahun per periode sehingga tidak pantas menerima uang pensiun yang ditanggung APBN untuk seumur hidupnya. Padahal, semasa aktif para anggota DPR telah mendapat berbagai fasilitas serta memperoleh gaji yang besar juga.

Untuk itu, lanjut Afriansyah, dengan selesainya periodesasi anggota DPR dan tidak terpilihnya kembali di daerah, maka untuk apalagi mereka mendapat uang pensiun. Masa aktif DPR itu kan,  hanya lima tahun per-periode sehingga tidak pantas menerima uang pensiun yang ditanggung APBN untuk seumur hidupnya.

“Jadi, dengan dihapusnya uang pensiun DPR ini, beban APBN bisa berkurang jika pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun anggota DPR,” tegas Afriansyah.

Dalam kesempatan ini ia menilai, jumlah uang pensiun DPR yang ditanggung APBN itu cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah bisa mengalihkan uang pensiun tersebut untuk kepentingan rakyat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Bila pemerintah berani menghapus pembayaran uang pensiun itu maka dana itu bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Afriansyah.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pensiun DPR merupakan salah satu wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta. (Ful)