Mendagri Jelaskan Syarat Agar Provinsi Baru di Papua Bisa Ikuti Pemilu 2024

by
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Ketua KPU Arief Budiman memberi salam. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan syarat agar Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tito mengatakan, syarat utama bagi wilayah pemekaran di Papua, yakni pembentukan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD di daerah tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

“Untuk dapat mengikutsertakan daerah baru di Papua dalam Pemilu 2024 diperlukan syarat utama yaitu pembentukan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD di daerah tersebut,” kata Tito.

Selain itu, lanjut Tito, apabila mengikutsertakan tiga provinsi baru Papua, dibutuhkan adanya perubahan pada lampiram UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud,” ucap Tito.

Untuk diketahui ketiga provinsi baru itu adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. (Asim)