Ini Sikap Fraksi Partai Golkar MPR RI Soal PPHN

by
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena saat memberikan keterangan terkait sikap Golkar soal PPHN. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena membantah klaim Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kesepakatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Belum ada kesepakatan seperti yang disampaikan tadi. Jadi belum ada kesepakatan. Belum ada yang disepakati oleh masing-masing fraksi,” ungkap Idris kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya, saat menyampaikan pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI, Bamsoet yang juga merupakan kader Partai Golkar, mengklaim bahwa seluruh fraksi di MPR RI telah menyetujui PPHN.

“Rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD RI, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara,” ujar Bamsoet.

Melanjutkan pernyataannya, Idris menjelaskan rapat gabungan yang diselenggarakan pada 21 Juli 2022, hanya mendengar laporan terkait PPHN dari badan kajian. Dia menegaskan tidak ada kesepakatan seperti yang diklaim Bamsoet.

Dia menambahkan, MPR RI masih akan menggelar sidang paripurna khusus untuk mendengarkan pandangan umum dari setiap fraksi terhadap laporan badan kajian tersebut. Jika mayoritas setuju, sambungnya, maka akan dibentuk panitia ad hoc.

“Nah, setelah panitia ad hoc itu dibentuk kemudian dilaksanakan lah proses sesuai dengan pasal 86 dan 87 tata tertib MPR RI ada tahapan satu, yang tingkat pertama, tingkat kedua, tingkat ketiga. Kemudian dilakukan pembahasan, barulah kemudian bisa disetujui,” tegasnya.

Dengan demikian, Idris menegaskan bahwa proses pembahasan PPHN masih panjang, terlebih jika tidak semua fraksi di MPR RI setuju dengan subtansi PPHN. Dia mengatakan Fraksi Golkar tak akan setuju jika PPHN dihadirkan lewat amandemen UUD Negara 1946 , Tap MPR, hingga konvensi ketatanegaraan atau yang diusulkan Bamsoet dalam pidatonya.

“Tadi disampaikan ada istilah konvensi ketatanegaraan. Jelas partai Golkar mengatakan ini perlu kita kaji betul-betul karena kita tidak mengenal konvensi ketatanegaraan dalam negara kita,” ujar Idris.

Menurutnya, Fraksi aksi Golkar hanya akan mempertimbangkan PPHN jika diwujudkan melalui undang-undang. Meski begitu, pandangan resmi fraksi partai Golkar baru akan disampaikan pada rapat paripurna MPR mendatang. (Asim)