Begini Evaluasi FORMAPPI Kinerja DPR RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022

by
Sidang Paripurna Ke-11 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara V MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (18/5/2022). (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Forum Masyarakat Perduli Parlemen atau FORMAPPI membuat evaluasi kinerja DPR RI Masa sSidang V Tahun Sidang 2021-2022. Seperti diketahui, masa sidang ini dimulai pada 17 Mei dan berakhir pada 7 Juli 2022, dan merupakan masa sidang terakhir untuk tahun persidangan 2021-2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima beritabuana.co di Jakarta, Minggu (14/8/2022), bidang Legislasi yang dievaluasi FORMAPPI menyebutkan produktivitas Legislasi oleh DPR RI biasa-biasa saja.

Indikasinya, sebut FORMAPPI, hanya 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan dari daftar RUU Prioritas 2022 bukan sesuatu yang mengagumkan. Ada 11 RUU yang disahkan pada Masa Sidang V ini, tapi disayangkan , dari 11 RUU hanya 3 RUU yang berasal dari daftar RUU Prioritas 2022. Sedang 8 RUU lainnya merupakan RUU Kumulatif Terbuka yang semuanya terkait UU Provinsi dan Daerah Otonomi Baru.

Masih di bidang Legislasi, FORMAPPI juga mempertanyakan alasan mengehentikan proses pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, selain dua RUU lainnya. Penghentian ini mengecewakan karena tuntutan penguatan regulasi kebencanaan adalah kebutuhan mendesak mengingat kerawanan bencana alam di Indonesia.

Begitu juga dengan pengesahan Revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di pekan pertama Masa Sidang V, FORMAPPI mengkritik karena prosesnya tidak cukup partisipatif.
Menurut FORMAPPI, pengesahan 3 RUU Prioritas pada Masa Sidang V memang menambah pundi-pundi RUU Prioritas yang berhasil disahkan menjadi 12 RUU dari 40 Daftar RUU Prioritas. Tetapi, dari 12 RUU tersebut sebenarnya hanya 6 RUU yang benar-benar disahkan pada 2022, sedang 6 RUU lain sudah disahkan pada akhir tahun 2021. Hal ini pun disebut menyisakan kecurigaan.

FORMAPPI juga melihat kinerja yang buruk oleh fungsi Anggaran DPR RI. Buruk karena dari temuannya, masih adanya proses pembahasan di komisi-komisi dilakukan secara tertutup. Selain itu, proses pembahasan perubahan postur APBN TA 2022 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah, hanya dilakukan dalam satu rapat kerja yakni 19 Mei 2022.

Menurut FORMAPPI, pembahasan terburu-buru memberikan peluang bagi ketidakakuratan dalam membuat perhitungan anggaran.

FORMAPPI membuat catatan kritis atas fungsi Pengawasan DPR RI selama Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. Menurut mereka, pengawasan tidak direncanakan dengan baik, pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan UU dan aturan turunannya tidak dilakukan secara serius, pengawasan DPR RI atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2022 tidak dilakukan oleh semua komisi.

Dalam kaitan ini, FORMAPPI berpendapat, penyelamatan anggaran negara tak hanya dilakukan melalui pengawasan atas pelaksanaan APBN, tetapi juga melalui pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Selanjutnya menurut FORMAPPI, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah cenderung normatif, termasuk respons DPR RI khususnya Komisi III DPR RI terhadap kasus penembakan seorang polisi di rumah dinas petinggi Polri, terlihat sangat lamban dan cenderung normatif.

Dalam evaluasi tersebut, FORMAPPI juga mengkritik penambahan fungsi diplomasi parlemen sebagai fungsi keempat. Mereka menyebut fungsi tambahan ini tak jelas termasuk hasilnya. Sehingga disarankan, DPR RI supaya fokus dengan fungsi pokok saja, yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Keterangan tertulis FORMAPPI itu dibuat oleh para penelitinya, yaitu Lucius Karus, Y. Taryono, M. Djadijono, Albert Purwa dan I Made Leo Wiratma. (Asim)