Satu Berkas Perkara DNA Pro Masih Tersendat di Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satu dari sebelas tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro atas nama M As’ad hingga kini masih dalam pembahasan tim Jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.

Padahal sepuluh tersangka lain yang terbagi dalam tiga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk segera diisidangkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) pada Jampidum, Yudi Handono mengatakan, berkas perkara DNA Pro atas nama tersangka M As’ad hingga kini masih dalam tahap penelitian untuk melengkapi persyaratan materiil dan formil oleh jaksa peneliti.

“Masih kami teliti persyaratan materiil maupun formilnya. Nanti kalau sudah cukup, ya kita nyatakan lengkap (P21),” ujar Yudi saat menjawab pertanyaan seputar perkembangan kasus tersebut, Selasa (9/8/22), di Kejagung.

Namun Yudi Handono tidak menjelaskan ihwal sampai kapan penelitian berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap alias P21. “Ya ditunggu saja, kan masih diteliti,” kata Yudi sedikit berkilah.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah melimpahkan sepuluh tersangka dan barang bukti kasus trading DNA Pro itu di Kejari Bandung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Bahkan tim penyidik Polri juga telah menyerahkan 14 unit mobil dan 3 unit motor sitaan. Diantaranya ada mobil Ferrari dan Toyota Alphard.

Selain itu juga terdapat mobil Pajero, HR-V, sedan Lexus, Fortuner, dan BMW. Termasuk juga sebuah motor Harley-Davidson dan dua Vespa.

Selanjutnya, juga diserahkan barang sitaan tanah dan bangunan dalam perkara DNA Pro ini. Tanah bangunan tersebut berupa 4 unit rumah, 2 unit apartemen, 2 sertifikat tanah dan bangunan, serta 6 bidang tanah.

Lokasinya ada yang terletak di Pantai Indah Kapuk serta di Green Lake City Cipondoh, Tangerang.

Selain itu juga di Perumahan Magenta Pantai Indah Kapuk, apartemen Tokyo River Side, di Pantai Indah Kapuk 2, apartemen di Tokyo River Side Tangerang, tanah dan bangunan di Petamburan, Jakarta Barat, sebidang tanah di Ciputat, serta sebidang tanah di Ciputat.b

Sejumlah barang sitaan berupa alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel juga ikut diserahkan. Selain itu juga logam mulia seberat 2 kg, serta uang tunai Rp 117.661.000.000, dan pecahan dolar Singapura sebanyak 200 lembar.

Termasuk juga berbagai tas branded maupun jam tangan merek terkenal, seperti Rolex, Gucci, dan lainnya. Oisa