Sahroni: Tangkap Buronan Surya Darmadi

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kejaksaan dan KPK untuk segera berkordinasi dengan otoritas Singapura  menangkap dan memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia.

Pemilik PT Duta Palma itu ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman karena diduga terlibat korupsi terkait lahan PT Duta Palma hingga menimbulkan kerugian negara Rp78 Triliun.

“Angka Rp78 Triliun ini sangat besar dan sangat menyakiti hati nurani. Makanya kita tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura. Karenanya saya mendesak pada KPK dan Kejaksaan agar bekerjasama bersama-sama dalam upayanya memulangkan Surya Darmadi ke tanah air,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Politisi dari Partai Nasdem ini menyatakan tidak terlalu sulit memulangkan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia. Karena,

dengan adanya perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani di awal tahun ini antara Indonesia dan Singapura, Sahroni meyakini bahwa kordinasi untuk kepulangan Surya akan lebih mudah dilakukan.

“Kita kan sudah punya framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi, jadi saya yakin, upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikordinasikan,” ujarnya.

Karena yang penting katanya menambahkan, Surga bisa kembali ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan negara tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Senin (1/8/2022) kemarin menetapkan Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Thamrin sendiri saat ini sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru. Sedang Surya Darmadi belum bisa ditahan karena statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, angka kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp78 Triliun diperoleh dari hasil penghitungan ahli.

Kasus ini sendiri diterangkan Burhanuddin adanya dugaan Thamsir Rachman menjabat Bupati Indragiri hulu telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri hulu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi.

Kemudian, izin lokasi dan izin usaha yang diberikan oleh Thamsir kepada Surya Darmadi itu digunakannya untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. (Asim)