Ketum PKN Gede Pasek: Mas Anas Terserah Mau Pilih Jabatan Apa di PKN

by
Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika saat pembukaan Rapimnas perdana PKN. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika menegaskan, Anas Urbaningrum bisa memilih jabatan apapun di PKN bila nanti sudah bebas dari penjara.

“Gampanglah itu, tinggal Mas Anas mau minta di mana pun itu bagi kita tidak ada masalah. Tapi biarlah beliau yang menyampaikan,” ujar Gede saat mendaftra sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Loyalis Anas Urbaningrum itu menyebut PKN selalu berdiskusi dengan Anas Urbaningrum. Dia mengatakan Anas masih berkonsentrasi dengan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.

“Pada saatnya nanti beliau akan keluar. Sama dengan beliau sudah komitmen biarlah nanti yang menyampaikan (jabatannya),” ucap Gede.

“Tetapi kalau kita tahu ketika pohon ditanam nanti buahnya akan seperti apa kan? Kalau itu memang kita tanam pohon mangga walaupun belum keliatan mangganya orang sudah tahu ketika berbuah mangganya kelihatan,” sambungnya.

Dia berharap masa hukuman Anas Urbaningrum segera berakhir. Dia tidak menjelaskan kapan Anas akan bebas.

“Nanti urusan itu sama Kemenkumham yang menguasai itu. Kami berdoa semoga secepatnya semakin baik toh beliau dihukum atas sebuah perbuatan yang tidak pernah lakukan dan kami bisa buktikan itu biarkan tapi Pak Anas yang bercerita,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018. Hasilnya, ia divonis selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok,” sambung Andi.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan. (Ram)