Bamsoet: Konvensi Ketatanegaraan Jadi Terobosan Hadirkan PPHN

by
Peluncuran buku “Memperadabkan Bangsa: Paradigma Pancasila Untuk Membangun Indonesia”. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menerangkan upaya menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara ( PPHN) tanpa melalui amandemen UUD Negara 1945 atau perubahan konstitusi.

Ketika memberi sambutan pada acara pengucapan sumpah Anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu atau PAW masa bakti 2019-2024, di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (2/8/2022), dia mengharapkan langkah yang ditempuh bisa menghapus kecurigaan masyarakat yang selama ini mengkhawatirkan perubahan konstitusi digunakan sebagai alasan untuk mengubah pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar. Seperti perpanjangan masa jabatan kepresidenan maupun penambahan masa periodisasi jabatan kepresidenan.

“Hadirnya Konvensi Ketatanegaraan juga menjadi terobosan penting untuk menghadirkan PPHN dengan bentuk hukum Ketetapan MPR. Sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR RI, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 Ayat 2 Tata Tertib MPR RI,” terang politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet.

Dia mengatakan, hadirnya PPHN sebagai peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi, dapat memberikan jaminan kesinambungan pembangunan. Tidak hanya antar periode pemerintahan kepresidenan, hadirnya PPHN kata Bamsoet juga menjamin keselarasan dan konsistensi pembangunan antara pusat dengan daerah.

“Karena siapapun yang menjadi presiden – wakil presiden, maupun kepala daerah dari mulai gubernur, bupati/walikota, akan terikat dengan PPHN. Mengingat dalam proses politik lima tahunan Pemilu maupun Pilkada, setiap calon presiden maupun calon kepala daerah, terikat dengan PPHN dalam menyusun visi dan misinya,” kata Bamsoet.

Dalam kata sambutannya itu, ia mengingatkan setiap anggota MPR harus menyukseskan berbagai agenda penting, khususnya dalam menghadirkan PPHN.
Bamsoet menjelaskan, Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 menyimpulkan idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR RI dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi.

“Namun melihat dinamika politik, perubahan terbatas tersebut sulit direalisasikan, sehingga Rapat Gabungan menyepakati menghadirkan PPHN tanpa melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi, melainkan melalui Konvensi Ketatanegaraan,” ujar Bamsoet.

Sebagai tindak lanjut atas hasil rapat gabungan tersebut, MPR RI akan menggelar sidang paripurna pada awal September 2022 untuk membentuk Panitia Ad Hoc, dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD RI di MPR RI.

Panitia Ad Hoc bertugas menyusun rumusan bentuk hukum PPHN, termasuk mengkaji lebih lanjut peluang digunakannya Konvensi Ketatanegaraan sebagai terobosan menghadirkan PPHN tanpa amandemen konstitusi.

“Jadi, ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tanpa mempelajari dan mendalami terlebih dahulu hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara yang telah diselesaikan oleh Badan Pengkajian MPR, yang keanggotannya merupakan representasi dari semua Fraksi / Partai Politik di MPR dan Kelompok DPD,” ujar Bamsoet.

Ia mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian yang meskipun di tengah pandemi Covid-19, tetap melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan, selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan (sejak dibentuk pada bulan Oktober 2019). Badan Pengkajian juga telah melaksanakan beragam metoda kajian, baik berupa rapat-rapat pembahasan, diskusi, seminar, focus group discussion, dan penyerapan aspirasi masyarakat serta kerjasama dengan perguruan tinggi, dengan melibatkan para pakar/ahli, praktisi, serta akademisi.

“Tentunya masih terlalu prematur dan terlalu ‘kesusu’ untuk serta merta disikapi, karena mekanismenya pun masih memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum diambil keputusan, sesuai dengan keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli yang lalu,” jelas Bamsoet. (Asim)