Urus Santunan Kematian di Depok Wajib Lampirkan Sertifikat Booster

by
Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri (foto: tnd)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok memberikan syarat tambahan pelayanan Bantuan Sosial (bansos) Santunan Kematian (Sankem).

Mulai 26 Juli 2022, Dinsos Kota Depok, mewajibkan warga untuk melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan Bansos Sankem.

Menurut Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkam sejak 30 Juni 2022.

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” tekannya, Selasa (26/7/2022).

Pada saat pelayanan Sankem, terangnya, petugas akan terus mengingatkan kepada warga untuk melengkapi syarat tambahan ini. Sekaligus mengarahkan warga, agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos Sankem. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022, total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” utasnya. (Rki)