Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS

by
Diskusi Forum Legislasi dengan tema "Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?". (Foto : Jimmy)

Ketua Panja RUU TPKS/Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya (Fraksi Nasdem), Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina (Fraksi PDI-P) dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menjadi narasumber pada diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?” di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Dalam diskusi tersebut di katakan ketika undang-undang TPKS disahkan, baik delik dan hukum acara bisa langsung di eksekusi. Sekarang kita saatnya membangun literasi, paling efektif sejauh ini adalah Film sebagai instrumen terdepan untuk membangun narasi, bagaimana kekerasan kepada anak, kekerasan semua pada anak itu suatu perbuatan, satu tindakan yang benar-benar biadab, pelanggaran HAM yang paling keras. (Foto : Jimmy)

Diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?”. (Foto : Jimmy)
Diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bagaimana Implementasi UU TPKS?”. (Foto : Jimmy)