Polres Metro Bekasi Ungkap Penyelundupan BBM Solar Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap

by
Polres Metro Bekasi Rilis Penyelundupan BBM Solar Subsidi. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, CIKARANG – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin Konferensi Pers terkait ungkap kasus praktik penjualan BBM Subsidi jenis Solar secara ilegal Di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kecamatan Muara Gembong, Jumat, (22/7/ 2022).

Pengungkapan kasus ini, Pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya ratusan drum atau jerigen yang digunakan untuk wadah Solar para pelaku.

“119 buah jerigen berisi solar yang disubsidi Pemerintah (dan) 10 buah drum berisi Solar yang disubsidi pemerintah,” jelas Gidion, Jumat, (22/7/ 2022).

Dalam pembongkaran kasus ini, kata Gidion, pihaknya mengamankan sedikitnya lima pelaku kejahatan BBM Subsidi masing-masing berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), AL (43).

“Disini kita mengamankan lima tersangka dalam konteks pembelian kemudian pendistribusian tidak pada orang yang berhak,” ujar Gidion.

Ia mengatakan, para pelaku membeli BBM Subsidi jenis Solar dari sejumlah SPBU Pertamina diluar Wilayah Kabupaten Bekasi.

“Mereka membeli solarnya dari SPBU diluar Wilayah Kabupaten Bekas,” tambahnya.

Mereka beraksi membeli BBM Subsidi jenis Solar berbekal surat keterangan usaha dari desa untuk pelaku UMKM. Berbekal surat itulah para pelaku memberanikan dirimembeli Solar di SPBU Pertamina untuk kemudian dijual kembali.

“Surat keterangan Desa (SKD) memang itu adalah mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli minyak di SPBU yang kemudian untuk bahan bakar kendaraan nya tapi digunakan untuk UMKM tapi atau nelayan gitu ya kemudian didistribusikan sampai di luar kota,” ungkap Gidion.

Kelima pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(CS)