Josef Nae Soi: Baru Lima Kabupaten/Kota Miliki Perda KI

by
Wagub NTT, Josef Nae Soi foto bersama Panitia. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dari 22 kabupaten/kota di NTT, baru lima yang memiliki Perda Kekayaan Intelektual (KI), untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendorong untuk segera menerbitkan regulasi tersebut.

“Perda ini penting, untuk menjaga berbagai potensi kekayaan intelektual yang ada di setiap daerah di NTT,” tegas Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT, di Aston Kupang, Kamis (21/7/2022).

Dikatakan Josef Nae Soi, pentingnya perlindungan KI mengingat NTT mempunyai potensi KI yang bersifat pengetahuan, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis.

“KI yang NTT miliki, merupakan hasil imajinasi nenek moyang, yang dituangkan melalui berbagai karya-karya yang menakjubkan,” tandas Josef Nae Soi.

Pada kesempatan tersebut Wagub Nae Soi juga menceritakan tentang masalah alat musik Sasando, yang sempat diklaim oleh salah satu negara pada tahun 2021 lalu.

“Kita bersyukur karena waktu itu alat musik tradisional kita Sasando sudah didaftarkan, dan sudah memiliki hak paten, sehingga tidak bisa diklaim oleh daerah ataupun negara manapun,” papar Josef Nae Soi.

Sementara itu dalam sambutan pengantarnya, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone juga mengatakan, Provinsi NTT kaya akan potensi kekayaan intelektual, utamanya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), seperti ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

“Namun KI personal juga tidak bisa dipandang sebelah mata, karena potensinya pun beragam,” ujar Merci Jone.

Dalam upaya melindungi kekayaan intelektual (KI) tersebut, ungkap Merci Jone, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini telah menjalin kerja sama yang baik dengan Pemda Provinsi NTT dan kabupaten/kota, Dekranasda, serta pihak perbankan.

“Keberadaan Perda menjadi dasar merumuskan kebijakan dan anggaran dalam upaya mendorong percepatan pelindungan KI untuk NTT bangkit dan NTT sejahtera,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen mengatakan, meningkatnya perlindungan KI berkorelasi positif, dengan kemajuan suatu negara. “Utamanya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi, disamping untuk membangun nation branding,” tandasnya. (iir)