HRS Bebas Bersyarat, Arsul Sani Ingatkan Syarat Pembebasan Dipenuhi Agar Tak Batal

by
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini keluar dari Rutan Bareskrim pada Rabu (20/7/2022) pagi ini.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022) mengatakan bahwa bebas bersyarat HRS diberikan, karena HRS sebagai warga binaan memiliki hak untuk itu dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan itu.

“Saya kira soal bebas persyaratnya Habib Rizieq ini kan tentu diberikan karena itu hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat, baik syarat formal maupun syarat substantif untuk pembebasan bersyarat,” kata Arsul.

Dia menjelaskan, karena sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, maka tentu hak bebas bersyarat ini harus diberikan.

“Jadi ya karena Habib dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya memang harus diberikan kalau sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Namun sambung Wakil Ketua MPR RI ini, karena bebas bersyarat, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dia mengharapkan agar HRS dapat memenuhi syarat-syarat tersebut agar bebas bersyaratnya tidak dibatalkan di kemudian hari.

“Nah tentu ini pembebasan bersyarat, maka tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi. Maka saya juga berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu sehingga pembebasan bersyaratnya nanti tidak dibatalkan,” tandas Arsul. (Asim)