Jeriko Minta Bapenda Kreatif Buat Trobosan

by
Wali Kota Jeriko menyerahkan penghargaan kepada 10 Wajib Pajak Panutan. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang diminta untuk kreatif, membuat terobosan guna meningkatkan pendapatan daerah dari pajak.

Permintaan tersebut diungkapkan Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore saat membuka kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022, di halaman kantor Bapenda Kota Kupang, Jumat (15/7/2022).

Dalam sambutannya, Jeriko panggilan Wali Kota Kupang apresiasi kedisiplinan wajib pajak membayar tepat waktu, sehingga menjadi panutan.

“Keteladanan ini merupakan langkah yang luar biasa, bagi pembangunan,” kata Jeriko.
Diakuinya pembangunan di suatu daerah, tidak akan berhasil tanpa dukungan dari para wajib pajak.

“Saya optimis, jika semua wajib pajak disiplin menunaikan kewajibannya tepat waktu, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan, bisa tercapai dengan mudah,” tegas Jeriko.

Untuk itu, Jeriko yang pernah menjadi Direktur Keuangan dan Pengawasan pada Jakarta Convention Centre itu, mendorong Bapenda Kota Kupang untuk mengkreasi terobosan-terobosan yang out of the box, supaya bisa mencapai pendapatan asli daerah yang ditargetkan.

“Selain bekerja sama dengan perbankan, untuk pemanfaatan fitur-fitur pembayaran online, juga perlu mempertimbangkan kreasi berupa insentif, bagi wajib pajak yang disiplin,” usul Jeriko.

Insentif, kata Jeriko, bisa berupa potongan pajak, bisa juga berupa hadiah-hadiah. Jadi tidak hanya sekedar kertas penghargaan bagi wajib pajak panutan.

Tak lupa Wali Kota mengingatkan pentingnya transparansi dari penerimaan pajak oleh para petugas, sehingga tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

Pada kesempatan yang sama Jeriko juga mengingatkan, tantangan pembangunan Kota Kupang di tahun-tahun mendatang makin berat. Dengan keterbatasan dana, harus tetap memastikan pembangunan terus berjalan.

“Salah satunya adalah kelanjutan dari SPAM Kali Dendeng, yang mendapat dukungan dana dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dengan kemampuan produksi air bersih 150 liter/detik, lanjut Jeriko, SPAM Kali Dendeng diperkirakan mampu melayani kebutuhan air bersih untuk 12 ribu Sambungan Rumah (SR).

“Saat ini baru 1000 SR yang terlayani. Untuk bisa mencapai rumah-rumah warga, perlu dilakukan pemasangan pipa sekunder dan tersier, yang membutuhkan dana sekitar Rp 35 Miliar – Rp 46 miliar,” tegasnya.

Selain itu, tambah Jeriko, sesuai dengan komitmennya untuk pemasangan SR bagi warga kurang mampu dilakukan secara gratis, dibutuhkan dana sekitar Rp 30 Miliar, yang untuk sementara ditanggung oleh Pemkot Kupang dan nantinya akan diganti dengan bantuan “Water Hibah” dari pemerintah pusat.

“Diperkirakan total dana yang dibutuhkan sekitar Rp 76 Miliar, yang perlu disiapkan oleh Pemkot Kupang, yang salah satu sumber utamanya berasal dari pajak,” tegas Jeriko.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kota Kupang, Anastasia Manafe, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini akan berakhir hingga 22 Juli 2022.

“Tujuannya, untuk mengajak dan memberikan keteladanan, guna mendorong serta meningkatkan kesadaran wajib pajak, yang ada dalam wilayah Kota Kupang, untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu,” harapnya.

Jeriko berkesempatan menyerahkan piagam penghargaan kepada 10 wajib pajak panutan, antara lain; PT. Angkasa Pura, Bank Indonesia Perwakilan NTT, PT Pelindo III Kupang, PT. Pertamina Depot Tenau, PT Bank NTT, PT Nusa Wisata Indah, BRI Cabang Kupang, Toko Piet, Hotel Kristal dan Hotel Maya. Setelah acara pembukaan, Anggota DPD RI, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe juga berkesempatan melakukan pembayaran PBB perdana pada loket Bapenda Kota Kupang.

Acara dihadiri pula oleh Anggota DPD RI sekaligus Ketua TP PKK Kota Kupang, Hilda Riwu Kore Manafe, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, perwakilan dari Forkopimda Tingkat Kota Kupang, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, para pimpinan perbankan, para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang, para camat dan lurah serta para wajib pajak panutan. (iir)