Terkait Penempatan PMI ke Malaysia, Ini Penjelasan Menaker

by
Pemerintah Indonesia - Pemerintah Malaysia tandatangani MoU penempatan PMI pada tanggal 1 April 2022. (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Dijelaskan, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia. Hal ini mengingat dalam MoU memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Jumat (15/7/2022).

Namun, lanjutnya, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata Ida seraya menandaskan, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal itu,  KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” tegas Ida.

Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini, menurutnya,  telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia. Ida menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu.

Inti dari pernyataan yang diterbitkan, ujar Ida, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.  Untuk itu, ia optimis bahwa hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif.

Dengan demikian, kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik. “Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Ida. (Ful)