Polresta Makota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 20 Kg dan Miras

by
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto bersama Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko saat memusnahkan barang bukti narkoba dengan di blender. FOTO: Humas Polresta Malang Kota

BERITABUANA.CO, KOTA MALANG- Polresta Malang Kota bekerjasama dengan BNN Kota Malang dan Forkopimda Kota Malang memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika jenis sabu. Dalam kesepatan ini juga ikut dimusnahkan minuman keras (miras).

Pemusnahan ini dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022. Pemusnahan sendiri dilakukan di Depan Ballroom Sanika Satyawada, Jumat (8/7/2022).

Hadir dalam pemusnahan, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Wakil Walikota Malang, Kepala BNN Kota Malang, Dandim 0833, Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Forkopimda lainnya.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti yang diperoleh dari tersangka berinisial MR, S, dan J yang tertangkap akhir Mei lalu. Adapun total barang bukti yang didapatkan yaitu seberat 19.421,7 gram.
Dari masing-masing barang bukti tersebut seberat 40 gram digunakan untuk pembuktian persidangan dan seberat 10 gram dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan yaitu sekitar 19.371,7 gram sabu atau hampir 20 kilogram

Dalam sambutannya, Kepala BNN berpendapat jika pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bahu-membahu. “Saya ucapkan selamat atas kerja keras Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras untuk menangkap jaringan-jaringan yang ada di Kota Malang, saya berharap kita semua dapat selalu bekerjasama dan saling bahu-membahu untuk memberantas narkoba” tutur Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol.Raymundus Andhi Hedianto.

Wakil Walikota Sofyan Edi Jarwoko yang hadir dalam pemusnahan ini mengungkapkan apresiasinya terhadap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, atas keberhasilan Polresta terhadap memberantas narkoba.

“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras untuk memberantas narkoba di Kota Malang demi mewujudkan kota kita yang tercinta ini menjadi BERSINAR atau Bersih dari narkoba,” ucap Wakil Walikota.

Setelah proses pemaparan serta penandatanganan berita acara, kemudian Kapolresta Malang Kota beserta Forkompinda yang hadir bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender dengan di campurkan cairan kimia kemudian dimasukkan ke dalam wadah besar untuk dimusnahkan. Bukan hanya itu Polresta Malang Kota juga memusnahkan kurang lebih sekitar 100 botol miras jenis arak dan miras kadar alkohol lebih dari 40%.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan untuk memberantas narkoba harus preventif dan represif. Kalau represif mungkin kita bisa melakukan sinergi dengan BNN, namun untuk tindakan preventif kita tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak yang komprehensif” jelas Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota.

Dalam penjelasannya kasatres narkoba juga mengajak seluruh pihak agar bersama-sama mendeteksi lingkungan agar bebas dari narkoba. “Seluruh pihak seperti penegak hukum, BNN, maupun pihak yang bersangkutan harus berkerjasama untuk berbagi data dan informasi sebagai kunci pemberantasan narkoba, karena Kota Malang ini merupakan salah satu tempat peredaran dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain” tutup Kompol Danang Yudanto. fdl