Kejagung Periksa Dua Pengurus API Terkait Dugaan Penyimpangan Impor – Ekspor

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dua pengurus pusat dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) masing-masing Ketua Umum yakni JKS dan Wakil Ketua Umum yakni IS menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), di Jakarta.

Keduanya diperiksa oleh tim jaksa penyidik sebagai saksi guna memperkuat pembuktian atas kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, kedua saksi yaitu JKS dan IS diperiksa untuk memperkuat pembuktian terhadap perusahaan-perusahaan yang terdampak dengan membanjirnya impor tekstil di Indonesia

“Selain juga untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022), di Jakarta.

Menurutnya, saksi JKS selain sebagai Ketua Umum dari organisasi API juga menjabat sebagai Direktur PT Dhanar Mas Concern. Sedangkan Wakil Ketua Umum API yakni IS selaku Direktur PT Sipata Moda.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya adalah oknum pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan. Sedangkan satu lagi dari pihak swasta.

Ketiga oknum yaitu MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah. Sedangkan satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu LGH selaku Direktur PT Eldin Citra (EC).

Ke empat tersangka juga telah ditahan sejak 7 April 2022, dengan tiga tersangka yaitu MRP, PI dan H ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka LGH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus yang digolongkan sebagai mafia Pelabuhan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan suap menyuap sehubungan penyalahgunaan fasilitas KB-KITE melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Modusnya yaitu bahan baku tekstil impor oleh PT HGI selaku penerima fasilitas KB dan KITE dijual di dalam negeri. Padahal seharusnya bahan baku tekstil impor tersebut diolah menjadi barang jadi dan diekspor.

Akibat penyalahgunaan fasilitas tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara. Selain itu tim jaksa penyidik pidana khusus memperoleh fakta adanya indikasi suap menyuap dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai. Oisa