BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara.
“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin,” kata Haiyani dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat (1/6/2022).
Sebelumnya ia telah memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis. Saat ini, ujar Haiyani, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh.
Menurutnya, hal itu menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh. “Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh,” kata Haiyani.
Dari FGD ini, jelasnya, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh. “Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh,” pungkas Haiyani. (Ful)