Polres Lumajang Ringkus 3 Kelompok dan Amankan 20 Unit Motor Hasil Kejahatan

by
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Siswanto saat menggelar konfrensi pers kasus Curat di Lobby Mapolres Lumajang. FOTO: Website TB News Polda Jatim

BERITABUANA.CO, LUMAJANG– Polres Lumajang berhasil meringkus tiga kelompok pelaku kekerasan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

“Ada tiga kelompok pelaku yang kami ungkap. Yang pertama, kelompok daripada inisial A dengan seorang temannya inisial D (DPO), warga Jatiroto. Keduanya melakukan di satu TKP, adapun barang yang dicuri yakni sepeda motor,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K, M.H.

Hal itu disampaikan Kapolres saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Lobby Mapolres Lumajang, Selasa (21/6/2022). Saat itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Siswanto.

Selain mengamankan para pelaku, pengungkapan yang digawangi oleh Unit Reskrim ini, juga mengamankan penadah bahkan juga barang bukti hasil dari kejahatan.

Berdasarkan keterangan yang dikutip www.beritabuana.co dari website TB News Polda Jatim, Kamis (23/6/2022), pengungkapan kali ini, merupakan sepak terjang pelaku terhitung dari bulan Februari hingga bulan Mei kemarin.

Dalam kesempatan itu, Kapolres lalu menjelaskan kelompok yang ke dua, yakni kelompok inisial T dan I, yang keduanya warga Kecamatan Randuagung. “Dalam beraksi, meraka juga berbarengan dengan inisial D,” jelasnya.

Selanjutnya kelompok yang ke tiga, yakni inisial AR sebagai penadah dari pelaku inisial T, serta satu lagi pelaku A, adalah pelaku aksi curanmor dengan insial TI. Lalu yang terakhir, tertangkap juga pelaku inisial RH warga Randuagung.

“Mereka bekerja secara terpisah, ada yang perannya sebagai pemetik langsung dengan cara merusak kunci motor korban dengan kunci T, ada juga dengan menjadi penadah / pemufakatan jahat. Dari hasil pengembangan, semua TKP yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang,” tutur Kapolres.

Sementara barang bukti yang diamankan, ada sebanyak 20 unit sepeda motor. Terbagi 14 unit dari pelaku inisial TI dan 6 unit dari penadah. Semua pelaku sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam beraksi, kelompok tersebut bersifat hunting. Berpencar mencari mangsa, khususnya dikawasan parkiran, mengawasi dan mencari yang kategori lengah.

Dari semua tersangka tersebut di atas, Seorang tersangka merupakan residivis. Sementara yang lain, merupakan pelaku baru. Akan tetapi meskipun baru beraksi, satu diantaranya tergolong muda dan sudah melanglang buana di belasan TKP.

“Mereka beralasan, melakukan itu semua untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tadi sudah saya sampaikan, apapun ceritanya itu tetap saja salah,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, semua tersangka terancam hukuman sampai dengan 9 tahun.

Kapolres pun mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Pasang kunci ganda terlebih kunci garpu untuk mempersulit pelaku kejahatan.

Untuk Langkah selanjutnya Polres Lumajang akan mengumumkan hasil Labfor sepeda motor melalui press rilis, lantaran sebagian indentitas kendaraan baik nomer rangka dan mesin sudah dirusak oleh tersangka menggunakan mesin gerinda.

“Kemudian akan kami umumkan hasil labfor tersebut, dan masyarakat yang merasa kehilangan, nanti bisa mengambil dengan syarat membawa surat-surat bukti kepemilikan,” pungkasnya. fdl