Kejagung Tangkap Buronan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah PT Angkasa Pura I

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bersama dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berhasil melakukan upaya paksa terhadap AS, calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada PT Angkasa Pura I dengan kerugian sekita Rp23 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (23/6/2022), menyampaikan, AS berhasil diamankan di Jalan Bantul KM 07, Desa/Kelurahan Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Kejati Jateng sudah tiga kali memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 23 hektare di Desa Bapangsari, Kecamata Begelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“AS diamankan karena ketika dipanggil oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 3 kali secara patut tidak pernah datang,” katanya.

Menurut Ketut, AS yang merupakan warga Bantul tersebut tidak berniat baik untuk memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang merugikan sekitar Rp23 miliar itu.

“AS merupakan pelaku dalam perkara tersebut yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” katanya. Oisa