HNW Minta DPRD Memberikan Advokasi Masyarakat, Terkait PT DFT

by
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar persoalan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat. Seperti yang tengah terjadi di wilayah Sumedang, Jawa Barat, dimana PT Duta Family Trieutama (PT DFT) dengan Direkturnya Ayi Sulaeman diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Sumber Daya Air atau UU SDA.

“Jangan sampai terjadi kekerasan fisik (di masyarakat) dan adu domba. Saya harapkan Anggota DPRD betul-betul bisa membantu, atau lembaga yang dilapori betul-betul membantu,” ujar Hidayat Nur Wahid kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Menurut HNW sapaan akrab politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, masyarakat sebenarnya selain bisa melaporkan berbagai masalah ke Polisi dan aparat hukum lainnya seperti Ombudsman, juga seharusnya bisa mendapatkan advokasi dari DPRD.

“Melaporkan ke Polisi, ke Ombudsman atau melaporkan ke DPRD setempat agar mendapat advokasi. Negara hukum harus seperti itu, jangan sampai mereka malah menjadi korban,” tuturnya.

Oknum PDAM Kabupaten Sumedang juga mengeluarkan Surat Keterangan yang juga menjadi acuan PT DFT, dalam komersialisasi air sungai dan mata air, dimana surat keterangan tersebut menyebutkan PDAM Kabupaten Sumedang belum bisa memenuhi pasokan air bersih ke masyarakat.

Malah, PT DFT yang hanya memilki izin memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan perusahaannya, justru melanggar dengan memanfaatkan juga mata air untuk tujuan komersialisasi. Akibatnya, masyarakat menjadi korban terkena imbasnya yakni kekurangan air bersih, karena PT DFT telah membuat jalur pipa-pipa air komersil yang dijual ke perusahaan-perusahaan besar.

Masyarakat yang menjadi korban kekurangan air tersebut, sesungguhnya sudah melaporkan masalah ini ke Polda Jawa Barat, namun sampai sekarang belum ada penindakan, dengan fakta di lapangan bahwa PT DFT masih melakukan aksi komersialisasi air. Apalagi diduga pemilik perusahaan dimaksud adalah orang ‘kuat’ yang kebal hukum, karena hingga saat ini upaya penindakan hukum oleh aparat tidak dilakukan.

Apabila tidak ada penindakan dari aparat hukum dalam hal ini Polda Jabar, masyarakat akan melaporkan pelanggaran hukum ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam masalah ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Syarief Effendi Badar sudah memanggil, PT DFT untuk diminta hadir pada Selasa, 7 Juni 2022.

“Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka perlu melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada,” jelas Syarief Effendi dalam surat pemanggilan terhadap PT DFT. (Ery)