Indonesia Siap Terapkan Hak Dasar dan K3 di Tempat Kerja

by
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam sidang ILC ke-110. (Foto Humas)

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Dirjen Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, menegaskan, Pemerintah Indonesia dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-110, khususnya pada General Affairs Committee, sudah memberikan kontribusi yang besar dalam menerapkan prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pemerintah Indonesia siap untuk menerapkan prinsip dan hak-hak di tempat kerja, serta K3 sebagai tambahan baru,” kata Haiyani Rumondang dalam pernyataannya yang ditetima, Minggu (5/6/2022).

Sebelumnya, ia menyampaiksn hal itu ketika memberikan Closing Statement pada Forum General Affairs Committee pada ILC ke-110 secara virtual. Haiyani mengungkapkan, dinamika  pembahasan diskusi sejak awal cukup luar biasa, terutama antara kelompok pengusaha dengan kelompok pemerintah.

Namun, lanjutnya, dalam hal ini Pemerintah Indonesia secara khusus telah memberikan posisinya sejak awal bahwa terminologi yang digunakan adalah working environment (lingkungan kerja).

“Saya kira, secara teknis ini merujuk pada terminologi yang diberikan kepada Indonesia bersama dengan negara lain,” ujarnya.

Sementara untuk saving clause (klausal pemisahan), kata Haiyani,  Pemerintah Indonesia juga mendapat dukungan. Selain penggunaan terminologi saving clause, Pemerintah Indonesia juga mengacu pada Konvensi ILO, yaitu Konvensi Nomor 187 dan Konvensi Nomor 155.  “Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah Indonesia, karena mendapat dukungan dari negara lainnya,” tandas Haiyani. (Ful)