Polisi Bekuk 2 Orang Tersangka, Kasus Pencurian yang Tewaskan Korbannya

by
Rilis Kasus Pencurian yang tewaskan Korbannya di Tangerang. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Suherlan (59 tahun) meninggal dunia, Selasa (31/05/2022) lalu.

“Tim Resmob berhasil menangkap pelaku pencurian di Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ia membeberkan, Kasus itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di Danau Gawir, Desa Legok, Kec Legok, Kabupaten Tangerang.

Penyidik yang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) akhirnya berhasil mengungkap dua pelaku tersebut.

“Dua orang yang kami amankan yakni, Suryana alias Tameng (35 tahun) yang berperan sebagai eksekutor/Pengatur Strategi. Kemudian Muhammad Yusup Maulana (18 tahun) yang berperan membantu Suryana,” ungkap Zulpan.

Selain keduanya, polisi juga menyita barang bukti Yaitu barbel beton, ikat pinggang, karung,
tali sepatu, tali rafia, plastik kresek, tali karet ban, tali kain, lakban, sepatu kets, 1 unit motor dan 1 unit Handphone milik Suryana.

“Barang bukti juga turut diamankan,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas.

“Awalnya karena tersinggung,” ucapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.(CS)