Putusan MK Soal UU Ciptaker, Puan: DPR RI Tunggu Supres

by
Putusan MK, Puan
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan rRevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 pada Selasa hari ini (24/5/2022) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dan segera memulai pembahasan revisi tersebut.

“Ya kita akan tunggu (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR RI akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.

Lanjut Puan, Revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law. Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya meminta agar UU Cipter dilakukan perbaikan.

“Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Amar putusan tersebut kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.

Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan perbaikan substansi UU Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya.

Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja. Serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang. Jadi, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat. Yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban. (Ery)