Bantah Hotman Paris, Otto Hasibuan: Peradi yang Saya Pimpin Sah!

by
Konfrensi persnya disela-sela Rapimnas Peradi, di Kawasan Jakarta Selatan. (Foto: Jal)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Advokad Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan bahwa pengacara kondang Hotman Paris sebagai pembuat onar di dunia profesi advokat di Indonesia.

“Yang tak kalah pentingnya, adanya keonaran, kegaduhan yang timbul di beberapa kota menyangkut tentang Peradi. Akibat pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers yang dilakukannya, terus terang saja itu mengakibatkan keonaran,” kata Otto Hasibuan dalam konfrensi persnya disela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

Pernyataan ini dsampaikan Otto menanggapi sejumlah pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris beberapa waktu terakhir. Dia menyebut Hotman kerap melontarkan pendapatnya yang menjadi fitnah terhadap organisasi profesi Peradi yang sah saat ini.

Salah satu yang disinggung Otto ialah terkait pernyataan Hotman soal Putusan Mahakamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Padahal, menurut dia, hal itu hanya tuduhan saja.

Akibat pernyataan Hotman itu, kegaduhan di dunia advokat pun bermunculan. Beberapa diantaranya, kata dia, mengajukan keluhan kepada organisasi yang meminta pengembalian uang.

“Para advokat bertanya kepada kami terus, para cabang-cabang bagaimana status ini. Bahkan ada yang mengancam, ini kartu saya, saya bakar saja kalau tidak bisa beracara,” jelas Otto.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya perlu menggelar forum nasional yang besar untuk memberi penjelasan terkait dengan keabsahan organisasi Peradi di mata hukum. Masih dikatakannya kalau Hotman tak memiliki dasar kuat untuk mengklaim bahwa Peradi pimpinannya tidak sah.

Terkait putusan MA, Otto pun menyatakan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara perdamaian dengan penggugat yang merupakan salah satu advokat Peradi di daerah. Meski demikian, kata dia, DPN Peradi belum pernah mendapat putusan MA sebagaimana diklaim Hotman sebagai dalil untuk menyatakan pihaknya tak sah.

“Dia hanya mendapatkan berita melalui website Mahkamah Agung yang notabene website ini kan tidak menunjukan hal yang sebenarnya. Itu hanya memberi informasi, selalu ada disclaimer di sana,” jelasnya.

“Saya nyatakan, dan saya pastikan bahwa keabsahan Peradi, itu Peradi yang saya pimpin adalah sah secara hukum,” tegas Otto menambahkan.

Dalam rapat tersebut, Otto mengatakan bahwa pihaknya turut membahas terkait keanggotaan Hotman dari organisasi. Meski menurutnya, Hotman secara de facto sudah bukan anggota Peradi ketika telah memutuskan keluar.

Namun, kata dia, terdapat klausul dalam Pasal 30 Undang-undang tentang Advokat yang tidak mengenal istilah pengunduran diri sebagai anggota Peradi. Menurutnya, setiap advokat itu wajib menjadi anggota di organisasi profesi tersebut.

“Kalau dia mengundurkan diri, dia harus mengundurkan diri sebagai advokat. Itu Undang-undangnya seperti itu,” jelas dia.

Sebagai informasi, tanggapan itu dilontarkan usai kisruh kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan mencuat. Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi lantaran merasa tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya. (Jal)