BERITABUANA.CO, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati tiga terpidana kasus terorisme, Sabtu (14/5/2022). Mereka dua warga negara Arab Saudi, yakni Mohammad bin Khodr bin Hashem Al-Awani, Hussein bin Ali Al-Abu Abdullah, dan seorang warga Yaman, Mohammed Abdelbaset Al-Mualmi.
Dilansir dari Saudi Press Agency (SPA), salah satu terpidana mati itu adalah Mohammed bin Khodr bin Hashem Al-Awami. Kemendagri Arab Saudi menyatakan dihukum karena bergabung dengan ‘sel teroris’ yang mengganggu keamanan, menyebarkan kekacauan, menargetkan pasukan keamanan dan menghancurkan properti publik.
Al-Awami juga dilaporkan memiliki gudang senjata dan bahan peledak di rumahnya, termasuk bom molotov dan barang-barang untuk membuat bahan peledak.
Hussein bin Ali Al-Abu Abdullah dinyatakan bersalah membantu teroris, membunuh seorang anggota pasukan keamanan dan mendanai operasi teroris dengan motif untuk mengganggu keamanan di Arab Saudi.
Warga Yaman, Mohammed Abdelbaset Al-Mualmi yang dihukum karena bergabung dan menjadi mata-mata untuk milisi Houthi yang didukung Iran, dan secara ilegal memasuki Kerajaan untuk melakukan operasi teroris.
Menurut data Kemendagri, Al-Mualmi berbagi koordinat posisi militer di Kerajaan dengan Houthi, menambahkan bahwa target di Arab Saudi diserang sebagai akibat dari mata-matanya.
Pengadilan Kriminal menjatuhkan hukuman mati pada ketiga pria itu, dan putusan itu disetujui oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung Arab Saudi. (Kds)