BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebuah produk Hukum atau Undang Undang (UU) yang baik adalah yang berguna bagi bangsa dan negara, terkhusus berdampak langsung pada masyarakatnya. Salah satu contoh UU yang melibatkan masyarakat dan berdampak adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang baru saja disahkan DPR RI.
Demikian disampaikan oleh peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional ata BRIN, Siti Zuhro kepada media di Jakarta, Jumat (29/4/2022) menanggapi pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan kinerja Legislasi para wakil rakyat di DPR RI.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada Anggota DPR RI agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya. Proses pembuatan UU di masa kepemimpinannya di DPR RI, lebih difokuskan pada mekanisme yang benar serta bermanfaat untuk masyarakat.
“Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat,” tutur Puan beberapa waktu lalu.
Melanjutkan penjelasannya, Siti Zuhro menegaskan bahwa untuk membuat sebuah produk perundang-undangan yang berkualitas, tentunya lebih banyak lagi melibatkan masyarakat sipil, sehingga aspirasi yang diserap lebih komprehensif dan berdampak bagi rakyat.
“Produk legislasi ini akan dieksekusi sebagai keputusan politik. Ketika dieksekusi oleh eksekutif yang menerima dampaknya adalah rakyat. Harus ada perumusan yang betul betul sampai ada konsultasi publik yang gayeng, betul enggak pasal ini ayat ini akan berdampak positif terhadap negara bangsa terutama,” kata Dia.
Sebaliknya, UU yang dikerjakan terkesan terburu-buru, dan akhirnya memicu polemik di masyarakat, contohnya UU Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Siti, tidak ada masalah dengan pindah ibukota, kan rencana bagus.
“Tetapi pindahnya bagaimana, itu yang perlu dibicarakan. Meski sudah mengundang puluhan pakar dalam FGD tidak menjamin rakyat setuju,” tandasnya.
UU TPKS
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR RI.
“Tentu beban legislasi itu selalu menjadi sorotan DPR RI, ya kuantitas. Tapi hari ini, periode ini, sangat produktif, cukup banyak,” ujar Willy.
Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/4/2022), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kemudian masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam tahap penyusunan, 6 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 2 RUU dalam tahap penetapan usul.
Tetapi, lanjut Willy, UU TPKS termasuk cepat dalam pembahasan sekaligus tidak meninggalkan substansi. Dalam waktu 8 hari, RUU itu selesai ditingkat pembahasan.
Pertama adalah kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut. Kedua, partisipasi dan dukungan dari elemen masyarakat yang terus mengalir. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.
“Political will DPR dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama, ditambah partisipasi publik yang begitu intensif. Dan DPR yang terbuka, sidangnya terbuka semua. Gak ada yang diumpet-umpetkan,” ungkapnya. (Kds)







