Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, Kemnaker Apresiasi Baleg DPR RI

by
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (baju putih). (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan tk II (Rapat Paripurna).

Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah berlangsung Rabu (15/2/2023). Hadar dalam rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan,  secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

Diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur  ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022, menurut Anwar,  sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

“Ke depan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya,” kata  Anwar.

Ia mengungkapkan sebelumnya jajarannya di Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, di antaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Selain itu sosialisasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan Pers, baik secara daring maupun luring.

Ia menyampaikan dalam rapat pleno hari ini juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir. “Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” tutup Anwar. (Ful)