Front Pembela Pancasila Tuntut Pemerintah Bela Rakyat Kecil, Bukan Pengusaha dan Oligarki

by
Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara sedang memaparkan situasi negara saat ini, sebelum berbuka puasa bersama. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara (FNPPN) menuntut pemerintah menjalankan berbagai kebijakan politik, sosial dan ekonomi untuk membela kepentingan masyarakat luas, bukan membela kepentingan sekelompok kecil pengusaha dan oligarki kekuasaan dengan merugikan masyarakat.

Sekjen FNPPN, Zulkifli menuntut hal itu mengingat perkembangan politik, sosial dan ekonomi dewasa ini yang semakin jauh dari garis konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.

“Front Nasional Pancasila mempunyai kewajiban terhadap bangsa dan negara untuk mengingatkan pemerintah agar kembali taat konstitusi dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara yang adil dan makmur,” tegas Zulkifli pada kesempatan acara buka puasa bersama di Rumah Makan Handayani, Sabtu (16/4/2022) malam.

Saat ini, sambung Zulkifli yang dampingi Ketum Letjen Mar (Purn) Suharto, Ketua Bidang politik Edwin, dan Ekonom Dr. Antoni Budiono, beberapa peraturan dan UU yang tidak adil bagi masyarakat dan sudah dinyatakan melanggar konstitusi seyogyanya dibatalkan secara keseluruhan.

Yang menyimpang dari konstitusi itu, jelas Zulkifli, di antaranya, UU Ciptaker yang sangat tidak adil dan inkonstitusional, karena memberi fasilitas dan kenikmatan luar biasa besar kepada pengusaha di satu sisi tetapi merugikan masyarakat pekerja dan masyarakat adat serta keuangan negara di lain sisi.

Karena itu, UU Ciptaker dan peraturan-peraturan turunannya termasuk insentif perpajakan seyogyanya dinyatakan batal karena sudah dinyatakan inkonstitusional.

Selain itu, UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan super cepat juga sangat tidak adil bagi masyarakat luas dan seyogyanya juga dibatalkan.

“UU IKN tercium hanya untuk menciptakan proyek pembangunan bagi kepentingan pengusaha dari pada untuk kepentingan nasional, atau masyarakat luas, atau negara,” kata Zulkifli.

Pada sisi lain, lanjut Zulkifli, UU IKN disahkan tergesa-gesa, super cepat, dan melanggar rambu-rambu pembentukan undang-undang yang berlaku, dan terindikasi kuat juga melanggar konstitusi.

“Nampak proyek IKN itu sangat dipaksakan di tengah minimnya investor khususnya asing yang tertarik untuk terlibat dalam pembangunan IKN,” ujar Zulkifli.

Kemudian, dari sudut keuangan negara pun, Indonesia tidak dalam posisi untuk dapat membangun mega proyek pembangunan IKN dari APBN. Dengan demikian, Front Nasional Pancasila menuntut pemerintah membatalkan pembangunan IKN.

Selanjutnya, dalam bidang sosial dan ekonomi, Front Nasional Pancasila mencatat berbagai kebijakan yang sangat tidak adil dan melukai rakyat, membuat kesenjangan sosial, kesenjangan pendapatan dan kesenjangan kekayaan, semakin melebar di tengah resesi ekonomi akibat pandemi.

“Orang kaya semakin kaya sedangkan orang miskin semakin miskin, seperti dlaporkan oleh lembaga keuangan terkemuka dunia, Credit Suisse, pada Juni 2021. Karena itu Front Nasional Pancasila meminta pemerintah untuk segera melakukan koreksi kebijakan,” tandas Zulkifli. (Kds)