Kejagung Tangkap Sutejo Setiawan, Buronan Terpidana Kasus Penyelundupan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) kembali menangkap seorang buronan bernama Suteja Setiawan, di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Suteja merupakan terpidana dalam kasus penyelundupan yang dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, sejak 25 Maret 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap buronan terpidana penyelundupan ini juga sebagai peringatan bagi buronan perkara lain agar segera menyerahkan diri.

“Jaksa Agung sudah mengingatkan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Sampai kapan pun akan kita kejar, dan pasti dapat,” ujar Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/4/2022), di Jakarta.

Sejauh ini tercatat ada sejumlah buronan yang masih kabur. Diantaranya, Yuni (Direktur CV. Sri Makmur), tersangka kasus LTE Turbin Belawan yang buron sejak 2015. Kemudian Albertus Sugeng Muljanto, tersangka perkara penjuakan lahan Jatinegara, Jakarta Timur yang juga buron sejak 2015.

Selain itu tersangka perkara Victoria, yakni mantan Komisaris dan Direksi PT. Victoria Sekuritas Indonesia Suzana Tanojo dan Rita Rosela yang kabur sejak 2016 silam.

Ketut mengatakan, terhadap terpidana Suteja Setiawan yang berhasil diamankan di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, langsung dibawa ke Kejati DKI untuk menjalani eksekusi.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, pria berusia 40 tahun dihukum 3 tahun penjara. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar denda sebesar Rp1,728 miliar dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara.

“Dia dinyatakan buron, saat tim jaksa eksekutor Kejati DKI memanggil untuk menjalani eksekusi sesuai Putusan MA secara patut, namun tidak diindahkan, ” kata Ketut.

Menurutnya, Suteja dipidana karena secara bersama-sama sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang impor pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019. Oisa