Dua Buronan Terpidana Kasus Penipuan Rp1Miliar Lebih Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kembali menangkap dua buronan, yakni Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra, terkait tindak pidana penipuan Rp1.057.748.515 (Rp1 miliar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, mereka ditangkap di Kecamatan Klojen dan Karang Besuki Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

“Mereka buronan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan penipuan’ di wilayah Kejaksaan Negeri Pasuruan,” kata Ketut dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Ditambahkan, penangkapan kedua buronan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putususan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), masing-masing Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 untuk Randy dan Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 untuk Raymon.

Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan penipuan’ yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.057.748.515.

“Atas perbuatannya itu kedua terpidana (Randy dan Raymon) telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketut menandaskan.

Mereka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jawa Timur, yang dilayangkan secara patut. Mereka dipanggil untuk menjalani hukuman penjara atau dieksekusi ke jeruji besi.

Atas dasar itulah, Kejari Pasuruan menyatakan Randy dan Raymon sebagai buronan dan memasukkan namaya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur Kejagung lantas melakukan pencarian kedua terpidana tersebut.

“Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Ketut menyampaikan, Kejagung mengimbau seluruh buronan Kejaksaan, baik status tersangka, terdakwa, dan terpidana agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para pesakitan. Oisa