BERITABUANA.CO, JAKARTA–Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan atas kecelakaan kerja kebocoran gas yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, Sabtu (12/3/2022) lalu.
“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutur Roswita.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat dua korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.
Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Roswita dalam pernyataannya yang diterima, Senin (28/3/2022) menyatakan, pihaknya terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja.
Ia juga memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Dalam musibah ini delapan korban yang selamat, saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Karena itu Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup Roswita.
Kesempatan terpisah, Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Yanuar Wirandono mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami terus melakukan hal tersebut (sosialisasi, edukasi, dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait) Karena pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja,” kata Yanuar.
Yanuar menambahkan dengan pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa lebih nyaman dan aman dalam bekerja, sekaligus menekan lahirnya masyarakat miskin baru karena tulang punggung keluarga mengalami risiko yang tidak diinginkan atau meninggal dunia. (Ful)







