Asosiasi Jakon Apresiasi Bimtek SMKK DPUPR Kota Depok

by
Ketua Gapensi Kota Depok Andi & Ketua Gapeksindo Kota Depok Indra JP Napitupulu (foto: riki)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (Gapeksindo) Kota Depok, Indra JP Napitupulu, memberikan apresiasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, atas penyelenggaraan Bimbingan Tekknis (Bimtek), Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), terhadap para asosiasi Jasa Konstruksi (Jakon) Se – Kota Depok.

“Prinsipnya kita asosiasi Jasa Konstruksi sangat bangga dan mengapresiasi pembinaan SMKK yang diberikan DPUPR ini kepada kami sangat baik, tapi tentu kami berharap pembinaan aspek lain seperti pelaksana jalan juga diberikan kepada kami,” ujarnya, usai menghadiri Bimtek SMKK Asosiasi Jakon, di Sasono Mulyo, Jalan Kalimulya, Cilodong Depok, Selasa (29/3/2022).

Semua pelaksanaan Jakon, tukasnya, baik gedung maupun jalan, saluran dan lainnya, pasti ada sistem keselamatan konstruksinya, bimbingan inilah yang sedang dilakukan oleh DPUPR.

“Selama kita kerja wajib diterapkan, karena di dalam RAB juga secara detil K3 dicantumkan. Jadi selama kita kerja wajib gunakan helm, sarung tangan, rompi dan peralatan K3 lainnya. Itu prinsip dilapangannya,” jelasnya.

Ini, kata dia, dilakukan lantaran adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah pusat mewajibkan penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar K3.

Mengenai fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) saat ini, secara pribadi Indra menyebut lembaga itu hanya regulasi pembuatan assesor saja, tapi tetap regulasinya PUPR yang pegang.

“Jadi sekarang segala sesuatunya pemerintah lah yang pegang. Sebab, lembaga yang dianggap bisa membina kita ini, banyak lalainya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasaional Indonesia (BPC Gapensi) Kota Depok Andi mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja bikin pusing pengusaha Jakon dan membuat tidak nyaman, untuk regulasi turunannya.

“Utamanya bagi pengusaha jasa konstruksi ya siap-siap saja, dibilang untuk berkibar lagi ya berat, karena regulasi dari PUPR pusat dan daerah, kita lihat tidak untuk melindungi kita, tapi membunuh kita pelan-pelan,” terangnya.

Secara kebijakannya, tandasnya, walaupun tujuannya mungkin baik awalnya, tapi sampai saat ini belum terlihat kebijakan yang membuat pengusaha Jakon nyaman dalam berinvestasi

Sebelumnya, Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yuliyanti memaparkan, Bimtek itu untuk menciptakan tenaga kontruksi yang terampil, agar pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami memerlukan tenaga-tenaga konstruksi yang terampil, yang dapat bekerja dengan cekatan dan menghasilkan pekerjaan berkualitas serta dapat menjaga keselamatannya,” tuturnya.

Keahlian itu, ungkapnya, perlu untuk meningkatkan pengetahuan pekerja konstruksi. Apalagi saat ini dan nanti, pertumbuhan penduduk Kota Depok akan terus meningkat sehingga membutuhkan jalan, betonisasi, perbaikan dan pemeliharaan jalan serta pekerjaan konstruksi lainnya.

“Jika tidak terampil menjaga keselamatannya, misalnya dalam membangun turap atau penambalan jalan, masyarakat akan komplain, sehingga berpengaruh kepada kinerja DPUPR,” tekannya.

Diharapkannya, pelatihan tenaga keselamatan konstruksi tersebut, bisa memberi kepercayaan, baik untuk diri sendiri dalam setiap pekerjaan, maupun memberi kepercayaan bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut, kata dia, dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Di dalamnya menerangkan bahwa, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan,” pungkasnya. (Rki)