Bareskrim Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus Penistaan Agama, Terlapor Pendeta Saifuddin Berada di AS

by
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, terkait SARA oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim, mulai ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Sudah mulai dilakukan penyelidikan
terkait dugaan penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Hasil penyelidikan, tambah Dedi, diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Maka, penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat.

Koordinasi dengan lintas kekuasaan itu, kata Dedi, dimaksud untuk memastikan keberadaan terlapor yang untuk sementara diketahui berada di Amerika Serikat (AS).

Dan, dari yang dilaporkan itu, jelas Dedi, terlapor dipersangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, polisi mengungkap keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang bikin gaduh karena meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat (AS). (CS)