DJ Chantal Dewi Ditangkap Konsumsi Sabu, 3 Cowok Penjualnya Juga Diseret

by
Dj Chantal Dewi. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polisi menyebut artis sekaligus disjoki atau DJ, Chantal Dewi (CD) rutin mengkonsumsi sabu. Dia biasa nyabu bareng dengan tiga pria lainnya di Apartemen Hampton’s Park, Cilandak, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dari informasi masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Chantal ditangkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengguna narkoba di salah satu Apartemen.

“Dari hasil pendalaman, Tim melihat Saudari CD berada di lobi kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram,” kata Zulpan dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Menurut Zulpan, barang haram tersebut didapat dari tiga orang pria berinisial AG, DS dan SM di lokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Kemudian tim ke TKP kedua di situ mengamankan 3 orang, masing-masing AG, DS, dan SM. Ketiganya ditangkap dari pengakuan CD. Mereka ditangkap di TKP kedua, tidak jauh dari apartemen CD ditangkap,” jelas Zulpan.

Zulpan menyebut, dari hasil tes urine terhadap CD dan ke-tiga tersangka positif mengandung metamfetamin, amfetamin dan benzoat.

“Berdasarkan pemeriksaan kita, para tersangka ini, empat orang ini positif setelah cek urine,” jelasnya.

Zulpan menambahkan, ketiga tersangka ditangkap usai mengkonsumsi sabu karena ditemukan barang bukti berupa alat isap atau bong di lokasi penangkapan.

“Tim ini masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki ini untuk mengejar target berikutnya, sehingga tidak kita tampilkan,” tuturnya.

Dihadapan penyidik, DJ seksi berdarah blasteran Belanda Jerman dan Ambon itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk menjaga staminanya saat bekerja sebagai disk jockey. CD juga mengaku mengonsumsi barang haram itu sejak tahun 2009 silam.

“Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan.

“Sejak tahun 2009, kemudian yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Chantal dan ke-tiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidananya 4 tahun penjara.(CS/Sawer/Ode)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *