BPJAMSOSTEK Wilayah Jaksel – Kejari Jaksel Lanjutkan Kerjasaman Tuntaskan Ketidakpatuhan Perusahaan

by
BPJAMSOSTEK se-wilayah Jaksel lanjutkan kerjasama dengan Kejari Jaksel tuntaskan ketidakpatuhan perusahaan. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak).

BERITABUANA.CO, JAKARTA–BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) se-wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan perpanjangan kerjasama dalam menyelesaikan penagihan piutang iuran terhadap perusahaan peserta program BPJAMSOSTEK. Penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Penandatangan dilakukan Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo J Madyo,SH, MH dan empat Kepala Cabang BPJAMSOSTEK yang terdiri Cabang Cilandak, Menara Jamsostek, Sudirman, Kebayoran Baru, dan Mampang serta disaksikan secara langsung oleh Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto.

Pada Tahun 2021 kerjasama Kejari Jakarta Selatan dan empat Cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jakarta Selatan dikatakan berhasil dalam penyelesaian perusahaan yang menunggak iuran program BPJAMSOSTEK, tercapai angka Rp17,3 Miliar dari 362 perusahaan.

“Pada Tahun 2021 pemulihan Keuangan Negara pada program perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK mencapai Angka keberhasilan sebesar Rp17,3 Miliar. Pada tahun 2022, kita berharap bisa meningkatkan terget dalam menagih iuran dari perusahaan yang menunggak,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih, Selasa (15/3/2022).

Dengan tingkat tagihan iuran dari perusahaan yang menunggak, menurutnya, sebenarnya telah memberi dampak positif bagi kesejahteraan tenaga kerja. Namun pada tahun 2022, kini terdapat sebanyak 666 perusahaan di wilayah Jakarta Selatan dengan total yang masih menunggak iuran dengan nilai mencapai Rp223 miliar.

Wetty begitu panggilan akrab Puspitaningsih menjelaskan, pihaknya telah bermitra dengan beberapa institusi pemerintah termasuk dengan KejariJakarta Selatan. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan, dinas tenaga kerja, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Khusus dengan kejaksaan saat ini untuk penagihan piutang iuran yang macet,” paparnya.

Namun, lanjut Wetty, dalam proses penagihan, pihak kejaksaan selalu melakukan pendekatan persuasif dengan beberapa tahapan. Setelah mendapat kuasa khusus dari BPJAMSOSTEK, pertama Kejaksaan akan memberi surat imbauan yang fungsinya sebagai advokasi kepada perusahaan penunggak iuran BPJAMSOSTEK.

“Selanjutnya, perusahaan diberi surat imbauan dan jika mengabaikan dilakukan pemanggilan oleh Kejari untuk segera membayarkan piutang iuran. Perusahaan yang berada di lingkungan cabang Cilandak, sebanyak 202 perusahaan dengan nilai piutang iuran mencapai Rp56,8 miliar,” ucapnya.

Setelah penandantanganan perpanjangan kerjasama ini, kata Wetty, pihaknya akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Jakarta Selatan untuk dapat dilakukan pemanggilan oleh Kejari. “Kami berharap di Tahun 2022 kolaborasi dan kerja sama dengan Kejari mengukir prestasi kembali seperti ditahun-tahun sebelumnya dengan pencapaian maksimal,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo J Madyo,SH, MH mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti surat kuasa khusus (SKK) bagi perusahaan yang masih menunggak iuran. “Perusahaan yang menunggak iuran dari segi keuangan tak masalah tetapi tak punya itikad baik, Kejari Jakarta Selatan akan melakukan shock therapy termasuk memidanakan sesuai UU BPJS No 24 Tahun 2011 Pasal 90 dengan hukuman penjara delapan tahun,” tegasnya.

Jika ada perusahaan yang terlapor dan sudah ditagih dan ditegur oleh BPJAMSOSTEK tetapi tak memenehui, menurur Nurcahyo, Kejaksaan akan melakukan somasi hingga tiga kali. “Kalau tak mengindahkan, kita akan ambil tindak pidana,” tandasnya. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *