Dakwaan untuk ADG Batal Dibacakan, Jaksa Belum Terima Penetapan Sidang dari Pengadilan

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara menunda sidang ADG dan NMDA minggu depan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa penuntut umum batal membacakan dakwaan buat ADG terkait kasus UU informasi transaksi elektronik (ITE) karena belum menerima penetapan sidang dari pengadilan. Akibatnya sidang diundur seminggu kemudian.

“Kita tunda tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang ya,” kata Rudi Kindarto, SH, ketua majelis hakim sambil menutup persidangan, Senin (7/3/2022).

Sebelum ditutup, jaksa Dyofa Yudhistira mengaku kepada majelis hakim belum menerima penetapan sidang. Hal itu membuat dia tidak membawa berkas kasus ADG ke persidangan.

“Karena kami (jaksa penuntut umum) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima penetapan sidang, sehingga berkas perkara belum kami siapkan yang mulia,” terang jaksa Dyofa.

Terkait kasus ITE tersebut, selain ADG, NMDA juga akan disidang bersamaan dengan ADG.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, perbuatan yang diduga dilakukan ADG dan NMDA terancam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jp Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jp Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *