Aneh…Surpres DIterbitkan, Kemendikbud Anggap RUU Pendidikan Kedokteran Belum Perlu

by
Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat Komisi XI DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dinilai kurang serius menanggapi keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Rancangan Undang Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pendidikan Kedokteran. Beleid ini dinilai masih banyak butuh perbaikan dan penyempurnaan.

“Presiden sudah secara resmi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pendidikan Kedokteran. Itu artinya Presiden sangat perhatian dengan dunia pendidikan kedokteran yang ada di Indonesia,” ungkap Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

Namun sayang, niat baik Presiden untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran di Indonesia disebut Willy belum direspon baik oleh jajaran di Kemendikbud, khususnya Dirjen Riset Dikti.

Respon kurang baik itu terlihat dari sikap Dirjen Riset Dikti Kemendikbud Nizam yang menilai pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran belum perlu dilanjutkan. Ia menyampaikan, Kemendikbud melihat bahwa UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dengan sejumlah peraturan turunannya sudah cukup.

“Pemerintah berpendapat bahwa RUU tentang Pendidikan Kedokteran yang diusulkan oleh DPR belum perlu untuk dibahas lebih lanjut. Apabila akan dilakukan pengaturan baru, disarankan untuk menyatukan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Dokter ke dalam satu undang-undang tentang kedokteran,” kata Nizam (Senin (14/2).

Willy yang menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR itu justru merasa aneh dengan sikap dari Kemendikbud khususnya Dirjen Riset Dikti yang menyatakan bahwa pembahasan revisi UU No. 20 Tahun 2013 belum perlu dilanjutkan. “Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan?” tegasnya.

Agar hal ini tidak menjadi polemik berkepanjangan, Willy meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Rancangan Undang Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).

“Kita tetap menunggu DIM dari Pemerintah terkait revisi UU Pendidikan Kedokteran,” tegas Willy.

Dikatakan Willy, DIM sangat diperlukan karena RUU Dikdok secara resmi sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sejak September 2021 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, sehingga mau tidak mau harus diselesaikan.

Ketua DPP Partai NasDem itupun membeberkan beberapa masalah yang ada dalam pendidikan kedokteran yang ada. Misalnya, dokter masih sangat terbatas dan menumpuk di Jawa dan wilayah perkotaan. Penyebabnya adalah kehendak untuk mengembalikan biaya pendidikan yang begitu mahal.

Belum lagi adanya mekanisme UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter). Ujian kompetensi ini telah membuat seorang calon dokter menjadi masuk sulit, keluar pun sama sulitnya.

Masalah lain, tingginya biaya pendidikan kedokteran saat ini menjadi semakin sulit untuk dijangkau oleh mereka yang terbatas secara ekonomi. Pendidikan kedokteran menjadi identik milik kalangan mampu dan berduit belaka.

“Untuk itu dunia kedokteran perlu reformasi. Di luar negeri orang berlomba-lomba membuka RS pendidikan, di kita limited bahkan swasta sulit jadi RS pendidikan. Kami tidak ingin jadi negara yang terjebak pada komersialisasi,” pungkas Willy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *