Tok…Azis Syamsuddin Dipenjara 3,5 Tahun

by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih selama 4 tahun. Dengan demikian, Azis baru dapat mengikuti perhelatan Pemilu setidaknya di tahun 2029 mendatang. Pertimbangan memberatkan dalam pemberian vonis itu karena Azis dinilai tidak mengakui kesalahan dan memberikan pernyataan berbelit-belit di sidang.

“Hal memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,” kata hakim anggota Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Kamis (17/2/2022).

Sementara hal meringankan yaitu Azis Syamsuddin belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. “Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan meringankan maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas, layak, dan adil, sebagaimana amar putusan,” lanjut hakim Fahzal.

Baik Jaksa KPK maupun tim penasihat Azis Syansuddin menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak terkait putusan majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Azis Syamsuddin disebut menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin dengan nilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

Bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar, Azis Syamsuddin mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Agar kasus tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin yang dikenalnya dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *