Sengketa Pilkada Yalimo, Kuasa Hukum Paslon No.2 Beberkan Pelanggaran PSU ke MK

by
Jonathan Waeo Solihi, kuasa hukum Paslon Nomor urut 2 Lakiyus Peon dan Nahum Mabel, Pilbub Yalimo,Papua.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 2 Lakiyus Peon dan Nahum Mabel melalui kuasa hukumnya Jonathan Waeo Solihi melakukan sanggahan kepada Majlis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, pada 26 Januari 2022 yang lalu.

Jonathan Waeo Solihi kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/2/2022) mengatakan, berdasarkan hasil PSU KWK halaman 4.1 dan 4.2 dalam bukti P-16 yang diterima dari KPU Yalimo.

Dari jumlah perolehan suara, Jonathan menerangkan bahwa paslon No.1 mendapat 48,504, Paslon No.2 41,548, sedangkan surat 896, surat terpakai di TPS 90, 948 surat suara.

“Ini sama persis dengan suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 2020. Jadi semua 100 persen Rakyat Yalimo yang datang ikut mencoblos,” beber Jonathan.

Menurutnya ada dugaan penggelapan surat suara, hal itu disampaikan Jonathan berdasarkan bukti P-16 A model D hasil PSU KWK halaman 4.2 dan 4.3 yang dibuat oleh KPU Kabupaten Yalimo tersebut.

Ia menilai bahwa surat suara dimusnahkan berdasarkan berita acara KPU Yalimo no. 010.91.22./2921, tanggal 21 Januari 2022: 158 surat suara. Total surat suara B+C_D 91.102 suara. Sehingga masih terapat sisa suara sebesar 2.120.

“Hal ini kami minta dihadapan yang mulia Majlis Hakim kiranya KPU Kabupaten Yalimo dapat menjelaskan dan membuktikan kemana perginya surat suara berjumlah 2.120 surat. Pelaksana PSU 26 Januari 2022 itu cacat hukum,” tambahnya lagi.

Jonathan Waeo Solihi mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran surat suara. Hal tersebut disampaikan Jonathan berdasarkan bukti P-16 A model D hasil PSU KWK yang dibuat KPU Kabupaten Yalimo.

MK sebelumnya telah menjelaskan persoalan pilkada Yalimo dalam balasan ditanda tangani Panitera MK kepada pemohon dengan Nomor: 2624/HO 07.02/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu.

“Semua itu berbanding terbalik pola yang dilakukan KPU Yalimo yang mana dengan serta merta dengan sengaja memperpanjang pilkada Yalimo tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Selai itu ia juga menyampaikan bahwa KPU Yalimo tidak netral, ada keberpihakan pasangan calon Nahor Nekwek dan Jhon W Wilil.

“Hal itu terbukti pada saat pendaftaran Partai Bulan Bintang sebagai tambahan untuk kursi parpol ternyata ditolak KPU Yalimo dengan tidak didasarkan apa maksud dari penolakan itu. Namun pasangan Nomor urut 1 mendapatkan persetujuan dari KPU Yalimo tersebut.

“Nah inikan aneh, ada apa dengan KPU?. Sudah jelas disini ada unsur kesengajaan. Seharusnya ini semua tidak ada tebang pilih namun prakteknya KPU Yalimo melanggar aturan-aturan,” bebernya lagi.

“Selama ini KPU Yalimo pilkada 2020 tidak independen, tidak transparan serta tidak mengungkapkan berkas pencalonan Bupati dari No.1. Bahkan meloloskan berkas-berkas yang tidak memenuhi persyaratan,” lanjut Jonathan menambahkan.

Lebih lanjut Jonathan mengungkapkan persolan calon bupati No1 Nahor NekWek dari awal pendaftaran calon Bupati Yalimo. Dirinya merangkap dari mulai pensiun sebagai ASN dengan Jabatan Kepala dinas pendidikan, Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) belum terbitkan pada saat pencalonan itu.

“Pasangan Nahor NekWek dan Jhon W Wilil daftar namun tidak melengkapi syarat calon bupati pada pengunduran diri PNS serta surat keterangan Pailit pengadilan negeri Makassar. Palon no.1 juga sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dengan benar dan melanggar peraturan KPK No.2 tahun 2020 atas perubahan peraturan KPK No 2 tahun 2017.,” pungkasnya. )Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *