Dorong Percepatan Kemajuan Daerah, DPR Kembali Gesa Pembahasan 7 RUU Provinsi

by
Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan atau Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang .

BERITABUANA.CO. JAKARTA – Setelah DPR RI resmi mengesahkan sebanyak 7 Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-undang, Komisi II DPR kembali menggesa pembahasan terhadap 7 RUU Provinsi lainnya yang terdiri dari Bali, Sumbar, NTB, NTT, Jambi, Riau dan Sumbar.

“Saat ini pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali, Sumbar, NTB, NTT, Jambi, Riau dan Sumbar. Sedang berjalan harapannya dapat segera menyusul untuk disahkan menjadi Undang-undang nantinya,” ungkap Junimart Girsang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Sebelumnya dalam penyampaian laporan di rapat Paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU 7 Provinsi yang terdiri dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Junimart menyampaikan alasan pengusulan-pengusulan atas RUU tersebut oleh Komisi II DPR. Adalah sebagai jawaban atas perkembangan hingga permasalahan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan pembentukan undang-undang provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkann kesejahteraan masyarakat,” ujar Junimart. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *