MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Operasional Gubernur Banten ke Kejaksaan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARATA – Kasus dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2018 – 2021 dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Sudah kami kirimkan melalui surat elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/2/2021).
Dijelaskan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000 Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari atau kali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD Provinsi Banten tahun 2017 – tahun 2021 berkisar antara Rp 6 triliun hingga Rp 7 trilyun, maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 hingga Desember 2021 (4 tahun 6 bulan ) biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur mencapai sebesar Rp 57 miliar.

Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65% (enam puluh lima persen) untuk Gubernur dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wakil Gubernur.

“Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wagub Banten ini tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” kata Boyamin Saiman.

Boyamin melanjutkan, biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya, namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan, sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor ( take home pay ) dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap, sehingga dikategorikan sebagai dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar,” tandas Boyamin Saiman.

Sementara itu, baik Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Adhiyaksa, maupum Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Iwan Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan pengaduan itu dari MAKI.

“Kami akan pelajari, teliti dan telaah laporan pengaduan tersebut,” ujar keduanya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *